Etika TIK Dalam Dunia Pendidikan

Perhatian pemerintah Indonesia terhadap RUU PORNOGRAFI yang berhubungan dengan moralitas anak bangsa

Pemerintah Indonesia harus lebih giat lagi menuntaskan kasus kejahatan di dunia maya, selama ini kasus pelecehan agama (komik nabi), pencurian akses kartu kredit, Defacing/ mengganti halaman sebuah situs dan aksi-aksi pornografi via internet masih banyak tersebar luas di internet.

Pemerintah indonesia telah mengeluarkan beberapa produk hukum seperti, UU ITE, UU HAKI, UU Pornografi tapi kenyataannya belum pernah kita mendengar pembuat situs porno (www.17tahun.com) atau situs-situs porno lainnya yang menampilkan foto-foto abg yang masih dibawah umur, bahkan sering kita dengar kasus Video mesum anak sekolah yang sangat mudah kita download di internet. Padahal yang menjadi object video porno dan yang menyebarkan adalah orang indonesia sendiri. Mengapa Pemerintah sulit sekali membawa kasus ini ke jalur hukum ?? Akan dibawa kemanakah mental dan moral anak-anak bangsa ini ? Pemerintah seharusnya lebih giat lagi memberantas kejahatan-kejahatan di dunia maya ini. Apalagi dampak dari pelecehan agama yang baru saja terjadi beberapa waktu yang lalu (kasus kartun nabi) yang membuat seluruh umat islam khususnya di indonesia marah besar, kalau dibiarkan terjadi terus malah akan membuat perpecahan suku dan agama di indonesia.

Pemerintah indonesia sendiri belum bisa memastikan bahwa pembuat situs www.lapotuak.wordpress.com adalah orang indonesia yang berada di luar negeri atau orang luar negeri yang berada di indonesia, yang pasti pembuat situs tersebut bisa berbahasa indonesia.

Di beberapa situs di Internet ada yang mengatakan bahwa pembuat situs www.lapotuak.wordpress.com adalah orang indonesia yang berasal dari salah satu suku di indonesia, semoga itu tidak benar karena akan menambah runyam masalah ini dan akan berbuntut ke perpecahan suku. Semoga saja Pemerintah Indonesia lebih giat lagi dalam menuntaskan kasus-kasus di dunia maya ini sehingga tidak berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa kita.